Bagian 2 persyaratan dasar
2.1. Proteksi untuk keselamatan
2.1.1 Umum
2.1.1.1
Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan
manusia dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan
yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi secara wajar.
Catatan:
pada instalasi listrik terdapat dua jenis resiko utama yaitu:
a) arus kejut listrik;
b) suhu berkelebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar, atau efek cedera lain.
2.1.2 Proteksi dari kejut listrik
2.1.2.1 Proteksi dari sentuhan tak langsung
Manusia
dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul
karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan
salah satu cara seperti berikut ini :
a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak.
b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.
2.1.2.2 Proteksi dari sentuhan tak langsung
Manusia
dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang timbul
karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan
(sentuhan tak langsung) dengan salah satu cara dibawah ini :
a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak.
b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut;
.
c).
pemutusan supplay secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat
terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus
melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang
nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik.
Catatan;
Untuk
mencegah sentuh tak langsung penerapan metode ikatan penyama potensial
adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.
2.1.3. Proteksi efek termal
Instalasi
listrik harus disusun sedmikian rupa sehingga tidak ada resiko
tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur
api listrik. Demikian pula tidak akan ada resiko luka bakar pada manusia
maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.
2.1.4. Proteksi dari arus lebih
2.1.4.1
Manusia atau ternak harus dihindarkan dari/diselamatkan dari cedera,
dan hartabenda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau
stres elektromagnetis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada
penghantar aktif.
2.1.5. Proteksi dari arus gangguan
2.1.5.1 Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan.
Catatan:
a) perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran,
b) untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1 terjamin proteksinya dari arus lebih yang disebabkan oleh gangguan.
2.1.6. Proteksi dari tegangan lebih
2.1.6.1
Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dab harta benda harus
dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara
bgian aktif dari sirkit yang disupplai dengan tegangan yang berbeda.
2.1.6.2
Manusia dan ternak harus dicegah dari kerusakan akibat adanya tegangan
yang berkelebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain (misalnya,
fenomena atmosfir atau tegangan lebih penyakelaran).
2.2 Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik
2.2.1 Perlengkapan listrik
2.2.1.1 Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas:
a) nama pembuat dan atau merek dagang;
b) daya tegang dan/atau arus pengenal;
c) data teknis lain seperti SNI.
2.2.1.2
Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika memenuhi
ketentuan dalam PUIL 2000 dan/atau standard yang berlaku.
2.2.1.3 Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.
2.2.2 Instalasi listrik
2.2.2.1 Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan mengenai:
2.2.2.1 Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan mengenai:
a) resistans isolasi (3.20);
b) pengujian sistem proteksi (3.21);
c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).
2.3.1. Umum
2.3.1.1 Dalam merancang instalasi listrik, faktor-faktor dalam 2.3.2 - 2.3.5 harus diperhatikan untuk menjamin :
2.3.1.1 Dalam merancang instalasi listrik, faktor-faktor dalam 2.3.2 - 2.3.5 harus diperhatikan untuk menjamin :
a) keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda sesuai dengan 2.1
b) berfungsinya instalasi listrik dengan baik sesuai dengan maksud penggunaannya.
Informasi
yang disyaratkan sebagai dasar perancangan disebutkan dalam 2.3.2 -
2.3.5 sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh rancangan
dinyatakan dalam 2.3.6 - 2.3.13
2.3.2 Karakteristik suplai
2.3.2.1 Macam arus; arus bolak-balik (a.b.) dan/atau arus searah (a.s.)
2.3.2.2 Macam dan jumlah penghantar
a. Untuk a.b : penghantar fase, penghantar netral, dan penghantar proteksi
b. Untuk a.s.: penghantar yang setara dengan penghantar arus a.b.
2.3.2.3 Nilai dan toleransi dari tegangan, frekuensi, arus maksimun yang dibolehkan, dan arus hubung pendek prospaktif.
2.3.2.4 Tindakan proteksi yang melekat pada suplai, misalnya netral atau kawat tengah yang dibumikan.
2.3.2.5 Persyaratan khusus dari perusahaan suplai listrik.
2.3.3 Macam kebutuhan akan listrik
2.3.3.1
Macam kebutuhan listrik Jumlah dan jenis sirkit yang diperlukan untuk
penerangan, pemanasan, daya, kendali, sinyal, telekomunikasi dan
lain-lain ditentukan oleh:
a. lokasi titik kebutuhan akan listrik
b. beban yang diherapkan pada semua sirkit
c. variasi harian dan tahunan dari kebutuhan akan listrik
d. kondisi khusus
e. persyaratan untuk kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain.
2.3.4 Suplai darurat
Dalam hal ini dibutuhkan suplai darurat perlu memperhatikan:
a) sumber suplai (karakteristik, macam)
b) sirkit yang disuplai oleh sumber darurat.
2.3.5. Kondisi lingkungan
2.3.5.1
Dalam menetapkan kondisi lingkungan penggunaan perlengkapan instalasi,
perlu diperhitungkan beberapa faktor dan para meter lingkungan terkait,
dan dipilih tingkat keparahan akibat parameter lingkungan tersebut.
Faktor dan parameter lingkungan tersebut, antara lain :
a) kondisi iklim : dingin/panas, kelembaban, tekan, gerakan media sekeliling penguapan, radiasi dan air selain dari hujan.
b) kondisi biologis : flora dan fauna seperti jamur dan rayap.
c)
bahan kimia aktif : garam, sulfur dioksida, hidrogen sulfit, notrogen
oksida, ozon, amonia, klor, hidrogen klorida, hidrogen flor dan
hidrokarbon organik.
d) bahan mekanis aktif : pasir, debu, debu melayang, sedimen debu, lumpur dan jelaga.
e) cairan pengotor : berbagai minyak, cairan pendingin, gemuk, bahan bakar dan air baterai.
f) kondisi mekanis ; getaran, jatuh bebas, benturan, gerakan berputar, deviasi sudut percepatan, beban statis dan roboh.
g)
gangguan listrik dan elektromagnet ; medan magnet, medan listrik,
harmonik, tegangan sinyal, variasi tegangan dan frekuensi, dan tegangan
induksi dan transien.
Catatan:
Lihat iEC 60364-3: Electrical
Intallations Instrumen of Building Part 3: Assesment of General
Characteristics dari IEC 721: Classification of Environment Conditions.
2.3.6. Luas penampang penghantar
2.3.6.1 Ukuran penghantar dinyatakan dalam satuan metrik.
2.3.6.2 Jika bahan penghantar tidak dijelaskan dalam PUIL 2000, yang dimaksudkan adalah penghantar tembaga.
2.3.6.3 Jika digunakan penghantar bukan tembaga, ukurannya harus disesuaikan dengan kemampuan hantar arusnya.
2.3.6.4 Luas penampang penghantar harus ditentukan sesuai dengan :
a) suhu maksimum yang diizinkan;
b) susut tegangan yang diizinkan;
c) stres elektromagnetik yang mungkin terjadi karena hubung pendek;
d) stres mekanis lainnya yang mungkin dialami penghantar;
e) impedansi maksimum berkenaan dengan berfungsinya proteksi hubung pendek
Catatan:
Butir-butir
di atas terutama menyangkut keamanan instalasi listrik yang lebih besar
dari yang diperlukan untuk keselamatan mungkin dikehendaki untuk
pengoperasian yang ekonomis.
2.3.7. Jenis pengawatan dan cara pemasangan
2.3.7.1 Pemilihan jenis pengawatan dan cara pemasangan tergantung pada :
a) sifat lokasi
b) sifat dinding atau bagian lain dari bangunan yang menyangga pengawatan
c) dapat terjangkaunya pengawatan oleh manusia atau ternak
d) tegangan
e) stres elektromagnetik yang mungkin terjadi karena hubungan pendek;
f) stress lain yang mungkin dialami oleh pengawatan itu selama pemasangan instalasi listrik atau waktu pengoperasian.
2.3.8. Gawai proteksi
2.3.8.1 Karakteristik gawai proteksi harus ditentukan berdasarkan fungsinya, yaitu proteksi dari efek:
a) arus lebih (beban lebih, hubung pendek);
b) arus gangguan bumi;
c) tegangan lebih;
d) tegangan kurang atau tak bertegangan.
Gawai
Proteksi harus beroperasi pada nilai arus, tegangan dan waktu yang
sesuai berkaitan dengan karakteristik sirkit dan kemungkinan terjadinya
bahaya.
2.3.9 Kondisi darurat
2.3.9.2 Bila dalam keadaan
bahaya, diperlukan pemutusan suplai dengan segera, gawai pemutus harus
dipasang sehingga dengan mudah dapat dikenali dan dioperasikan dengan
efektif dan cepat.
2.3.10 Gawai pemisah
2.3.10.1 Gawai pemisah perlu disediakan untuk memungkin pemisahan instalasi listrik, sirkit atau setiap bagian radas, yang diperlukan untuk pemeliharaan, pengujian, pendeteksian gangguan atau perbaikan.
2.3.11 Pencegah pengaruh timbal-balik
2.3.11.1
Instalasi listrik harus ditata sehingga tidak akan terjadi saling
mempengaruhi yang merugikan antara instalasi listrik dan bukan instalasi
listrik dalam bangunan.
2.3.12 Keterjangkauan perlengkapan listrik
2.3.12.1 Perlengkapan listrik harus ditata sehingga terpenuhi keperluan:
a) ruangan yang memadai untuk pemasangan awal dan penggantian setiap perlengkapan listrik di hari kemudian;
b) keterjangkau dalam pengoperasian, pengujian, penginspeksian, pemeliharaan, dan perbaikan.
2.3.13. Ruang kerja disekitar perlengkapan listrik
2.3.13.1 Ruang kerja disekitar perlengkapan listrik dan jalan masuk keruang tersebut harus cukup luas dan terpelihara agar pelayanan kepada dan pemeliharaan perlengkapan listrik dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Dalam hubungan ini, bagian yang perlu diperhatikan adalah :
a) ruang pelayanan depan;
b) jalan dan pitu masuk ke ruang pelayanan;
c) ruang kerja;
d) ruang bebas;
e) penerangan;
f) ruang diatas kepala.
Catatan:
Uraian lengkap butir a sampai dengan f tersebut di atas terdapat pada BAB 5, 6, 8, dan 9.
2.3.13.2 Pada bagian yang berpotensi akan timbulnya bahaya atau kemungkinan kesalahan kerja harus dipasang panduan pengoperasian atau petunjuk pelaksanaan atau papan peringatan baik berupa lambang gambar, huruf, angka atau sarana lain yang dapat mencegah timbulnya bahaya atau terjadinya kesalahan kerja.
2.4 Pemilihan perlengkapan listrik
2.4.1 Umum
2.4.1.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai
karakteristik yang sesuai dengan nilai dan kondisi yang
mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan khususnya harus
memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 - 2.4.2.5 berikut.
digunakan dalam instalasi listrik harus memenuhi PUIL 2000 dan atau standar yang berlaku.
2.4.2 karakteristik
2.4.2.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih
harus mempunyai karakteristik yang sesuai dengan nilai dan kondisi yang
mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan khususnya harus
memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 - 2.4.2.5 berikut.
2.4.2.2 Tegangan
Perlengkapan listrik harus mampu terhadap tegangan kontinu maksimum
(nilai efektif a.b.) yang mungkin diterapkan, dan tegangan lebih yang
mungkin terjadi.
Catatan
Untuk perlengkapan tertentu, perlu diperhatikan tegangan terendah yang mungkin terjadi.
2.4.2.3 Arus
Semua perlengkapan listrik harus dipilih dengan memperhatikan arus
kontinu maksimum (nilai efektif a.b) yang terjadi pada pelayanan normal,
dan dengan mengingat pula arus yang mungkin terjadi pada kondisi tidak
normal dan lamanya arus tersebut diperkirakan mengalir (misalnya waktu
operasi dari gawai pengaman bila ada).
2.4.2.4 Frekuensi
Apabila frekuensi berpengaruh pada karakteristik perlengkapan listrik,
frekuensi pengenal dari perlengkapan itu harus sesuai dengan frekuensi
yang mungkin terjadi dalam sirkit itu.
2.4.2.5 Daya
Semua perlengkapan listrik yang dipilih berdasarkan karakteristik
dayanya, harus sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada perlengkapan
tersebut, dengan memperhatikan faktor beban dan kondisi pelayanan
normal.
2.4.3. Kondisi instalasi dan pencegahan pengaruh yang merusak
2.4.3.1 Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik
termasuk juga menentukan jenis, ukuran, tegangan dan kemampuannya harus
diperhatikan hal berikut:
a) kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaannya;
b) kekuatan dan keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan untuk melindungi perlengkapan lain;
c) keadaan dan resistansi isolasinya;
d) pengaruh suhu, baik pada keadaan normal maupun tidak normal;
e) pengaruh api;
f) pengaruh kelembaban.
2.4.3.2 Kondisi instalasi
Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga mampu
dengan aman menahan stres dan kondisi lingkungan yang mungkin
dialaminya.
Namun, apabila suatu bagian perlengkapan yang menurut
rancangannya tidak memiliki sifat yang sesuai dengan lokasinya,
perlengkapan itu mungkin masih bisa digunakan dengan syarat dilengkapi
proteksi tambahan yang memadai sebagai bagian dari instalasi listrik
yang lengkap.
2.4.3.3 Pencegahan dari efek yang merusak
Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga tidak
mempengaruhi dan tidak menyebabkan efek merusak pada perlengkapan lain
atau mengganggu suplai selama pelayanan normal, termasuk operasi
penyakelaran.
Dalam konteks ini, faktor-faktor yang mungkin berpengaruh termasuk antara lain:
a) faktor daya;
b) arus kejut awal (inrush current);
c) beban tak seimbang;
d) harmonik.
2.4.4 Gawal proteksi
2.4.4.1 Pemutus sirkit harus mempunyai kapasitas pemutus
sekurang-kurangnya sama dengan hasil perkalian tegangan nominal dan arus
putus.
2.4.4.2 Gawai proteksi arus-lebih dan karakteristik sirkit
yang diamankan, harus dipilih dan dikoordinasikan sehingga kerusakan
komponen listrik sirkit dapat dicegah dengan atau dikurangi..
2.5 Pemasangan dan verifikasi awal instalasi listrik
2.5.1 Umum
2.5.1.1 Instalasi listrik harus dipasang sehingga
menghasilkan kerja yang baik, dikerjakan oleh personal yang berkualitas
sesuai dengan bidangnya, dan menggunakan bahan yang tepat.
2.5.1.2 Pengawatan harus dilakukan sehingga bebas dari hubung pendek dab hubung bumi
2.5.1.3 Perlengkapan listrik yang dipasang harus bermutu laik pasang dan/atau memenuhi persyaratan standar (lihat 2.2.1.2)
2.5.1.4 Karakteristik tertentu dari perlengkapan listrik
seperti tersebut dalam 2.4.2 tidak boleh memburuk dalam proses
pemasangannya.
2.5.1.5 Perlengkapan listrik harus dirawat dengan baik
untuk mencegah kemungkinan menurunnya mutu perlengkapan listrik akibat
proses tertentu dalam masa penyimpanan, persiapan, pelaksanaan pekerjaan
dan masa penggunaan.
2.5.2 Penandaan dan polaritas
2.5.2.1 Setiap sirkit suplai, rel atau sirkit cabang pada
titik sumbernya harus ditandai dengan jelas maksud penggunaannya dengan
tanda yang cukup awet terhadap pengaruh cuaca sekitarnya. Penandaan yang
demikian itu diperlukan pula bagi setiap sarana pemutus untuk motor dan
peranti listrik. Penandaan tidak diperlukan apabila maksud
penggunaannya sudah jelas dari penempatannya.
2.5.2.2 Penghantar proteksi dan penghantar netral harus
bisa diidenfikasi, paling tidak pada terminalnya, dengan warna atau cara
lain. Penghantar-penghantar berbentuk kawat atau kabel yang fleksibel,
harus bisa diidenfikasi dengan warna atau cara lain sepanjang
penghantarnya.
2.5.2.3 Sakelar harus dipasang sehingga:
a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung;
b) kedudukan kontak semua tuas sakelar dan tombol sakelar
dalam satu instalasi harus seragam, misalnya akan menghubung jika
tuasnya didorong keatas atau tombolnya ditekan.
2.5.2.4 Fitting lampu jenis Edison harus dipasang dengan
cara menghubungkan kontak dasarnya pada penghantar fase, dan kontak
luarnya pada penghantar netral (lihat juga BAB 5)
2.5.2.5 Pengaman lebur jenis D (Diazed) harus dipasang
dengan cara menghubungkan kontak dasarnya pada penghantar yang menuju ke
beban.
2.5.2.6 kotak-kontak fase tunggal baik yang berkutub dua
maupun tiga sehingga kutub netralnya ada di sebelah kanan atau di
sebelah bawah kutub tegangan.
2.5.3.3 Perlengkapan listrik harus dipasang dengan rapi dan dengan cara yang baik dan tepat.
2.5.3.4 Perlengkapan listrik harus dipasang kokoh pada tempatnya sehingga letaknya tidak berubah oleh gangguan mekanis.
2.5.3.5 Semua peranti listrik yang dihubungkan pada
instalasi harus dipasang dan ditempatkan secara aman dan, jika perlu,
dilindungi, dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.
2.5.4 Sambungan listrik
2.5.4.1 Semua sambungan listrik harus baik dan bebas dari gaya tarik.
2.5.4.2 Sambungan antarpenghantar dan antara penghantar dan
perlengkapan listrik yang lain harus dibuat sedemikian sehingga
terjamin kontak yang aman dan andal.
2.5.4.3 Gawai penyambungan seperti terminal tekan,
penyambungan puntir tekan, atau penyambungan dengan solder harus sesuai
dengan bahan penghantar yang disambungnya dan harus dipasang dengan baik
(lihat juga 2.5.4.4)
2.5.4.4 Dua penghantar logam yang tidak sejenis (seperti
tembaga dan aluminium atau tembaga berlapis aluminium) tidak boleh
disatukan dalam terminal atau penyambung puntir kecuali jika alat
penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya.
2.5.4.5. Sambungan penghantar pada terminal harus terjamin
kebaikannya dan tidak merusakkan penghantar. Menyambung kabel fleksibel
harus menggunakan sambung tekan (termasuk jenis sekrup), sambung solder
atau sambung puntir. Sepatu kabel harus disambungkan dengan mur baut
secara baik.
2.5.4.6 Sambungan puntir harus dilaksanakan dengan:
a) menggunakan penyambung puntir, atau
b) cara dilas atau disolder. Sebelum dilas atau disolder,
sambungan itu harus dipuntir dahalu agar diperoleh sambungan yang baik
secara mekanis dan listrik.
2.5.4.7 Bahan yang digunakan seperti solder, fluks, dan
pasta harus terbuat dari jenis yang tidak berakibat buruk terhadap
instalasi dan perlengkapan listrik.
2.5.5 Bagian aktif
2.5.5.1 jika tidak ditentukan lain, bagian aktif
perlengkapan listrik yang bekerja pada tegangan di atas 50 V harus
dilindungi dari sentuhan dengan selungkup yang sesuai, atau dengan salah
satu cara dibawah ini;
a) menempatkannya dalam ruang atau selungkup yang hanya boleh dimasuki orang yang berwenang;
b) menempatkannya di belakang pagar atau kisi yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang berwenang;
c) menempatkannya di balkon, serambi atau panggung yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang berwenang:
d) menempatkannya pada ketinggian sekurang-kurangnya 2,5 m di atas lantai.
2.5.5.2 Perlengkapan listrik yang terdapat di tempat yang
rawan kerusakan fisik harus dilengkapi dengan selungkup atau pelindung
yang kuat, dan ditempatkan sehingga perlengkapan listrik tercegah dari
kerusakan.
2.5.5.3 Pintu masuk ke ruang dan ke tempat terlindung yang
tidak tercakup dalam 2.5.5.1 dan 2.5.5.2 di atas, yang di dalamnya
terdapat bagian aktif terbuka, harus diberi tanda peringatan yang jelas.
2.5.3 Pemasangan dan penempatan perlengkapan listrik
2.5.3.1 jika tidak ada ketentuan lain, perlengkapan listrik tidak boleh diyempatkan di :
a) daerah lembab atau basah;
b) ruang yang mengandung gas, uap, debu, cairan, atau zat lain yang dapat merusakkan perlengkapan listrik;
c) ruang yang suhunya melampaui batas normal (lihat BAB 8).
2.5.3.2 selama masa pembangunan, perlengkapan listrik yang
hanya boleh dipasang di ruang kering harus dilindungi terhadap cuaca
untuk mencegah perlengkapan tersebut mengalami kerusakan yang permanen
(lihat BAB 8).
2.5.6 Bagian yang menimbulkan percikan api.
2.5.6.1 Bagian perlengkapan listrik yang pada waktu kerja
normal mengeluarkan atau menimbulkan percikan api, busir api, atau logam
leleh, harus diberi selungkup jika terpisah atau terisolasi dari bahan
yang mudah menyala atau terbakar.
2.5.6.2 Semua perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan
suhu tinggi, percikan api atau busur api listrik harus ditempatkan atau
dilindungi sedemikian sehingga terhindar dari risiko kebakaran dari
bahan yang mudah terbakar. Bila bagian perlengkapan listrik bersuhu
tinggi itu terbuka, sehingga mungkin mencederai menusia, maka bagian
tersebut harus ditempatkan atau dilindungi sehingga sentuhan yang tak
disengaja dengan bagian tersebut dapat dicegah.
2.5.7. Nilai resistansi isolasi instalasi tegangan rendah
2.5.7.1 Dalam keadaan normal, instalasi harus mempunyai resistans isolasi yang memadai.
2.5.7.2 Nilai resistansi isolasi semua perlengkapan dalam
keadaan tidak dibumikan, baik resistans isolasi antara penghantar yang
satu dan penghantar yang lain, maupun antara penghantar dan bumi, harus
sekurang-kurangnya seperti dijelaskan dalam 3.20.
2.5.8 Pemeriksaan dan pengujian (verifikasi)
2.5.8.1 Instalasi listrik harus di uji dan diperiksa
sebelum dioperasikan dan/atau, setelah dilaksanakan sebagaimana
semestinya sesuai dengan PUIL 2000 dan/atau standar lain yang berlaku.
2.5.8.2 Instalasi dalam pabrik atau bengkel, instalasi
dengan 100 titik beban atau lebih, dan instalasi dengan daya lebih dari 5
kW, sebaiknya keadaan resistansi isolasinya diperiksa secara berkala,
dan jika resistans isolasinya tidak memenuhi ketentuan atau terlihat
adanya gejala penurunan instalasi itu harus diperbaiki.
2.5.8.3 Pengukuran resistansi isolasi harus dilakukan dengan gawai khusus yang baik dan telah ditera.
2.5.8.4 Resistansi isolasi harus diuji dengan cara seperti dijelaskan dalam 3.20.
2.5.8.5 Pada sistem IT harus ada sekurang-kurangnya satu
gawai yang dipasang permanen untuk memantau keadaan isolasi instalasi
(gawai monitor isolasi, lihat 3.1.2.2).
2.6 Pemeliharaan
2.6.1 Ruang lingkup
2.6.1.1 Pemeliharaan instalasi listrik meliputi program
pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan pengujian ulang berdasarkan
petunjuk pemeliharaan yang telah ditentukan.
2.6.1.2 Pemeliharaan tersebut pada 2.6.1.1 dimaksudkan agar
instalasi selalu baik dan bersih serta penggunaan dan perbaikannya
dengan mudah dan aman sehingga instalasi berfungsi dengan baik sesuai
dengan yang diharapkan.
2.6.2 Ketentuan dasar
Untuk memelihara dan memperoleh instalasi seperti tersebut
pada 2.6.1.2 harus diikuti petunjuk pemeliharaan seperti tertuang dalam
Bagian 9.9.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar