Jumat, 03 Oktober 2014

Proteksi Untuk Keselamatan (PUIL 2000).


Persyaratan Dasar Instalasi Listrik PUIL 2000 mengatur masalah Proteksi.

2.1. Proteksi untuk keselamatan

2.1.1 Umum

2.1.1.1 Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi secara wajar.

Catatan:
pada instalasi listrik terdapat dua jenis resiko utama yaitu:

a) arus kejut listri;

b) suhu berkelebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar, atau efek cedera lain.

2.1.2 Proteksi dari kejut listrik

2.1.2.1 Proteksi dari sentuhan tak langsung
 
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara seperti berikut ini :

a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;

b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

2.1.2.2 Proteksi dari sentuhan tak langsung 

Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuhan tak langsung) dengan salah satu cara dibawah ini :
a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
 
b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

c). pemutusan supplay secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik.

Catatan;
Untuk mencegah sentuh tak langsung penerapan metode ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.

2.1.3. Proteksi efek termal
Instalasi listrik harus disusun sedmikian rupa sehingga tidak ada resiko tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik. Demikian pula tidak akan ada resiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.

2.1.4. Proteksi dari arus lebih

2.1.4.1 Manusia atau ternak harus dihindarkan dari/diselamatkan dari cedera, dan hartabenda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromagnetis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.

2.1.5. Proteksi dari arus gangguan

2.1.5.1 Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan.

Catatan:
a) perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran;

b) untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1 terjamin proteksinya dari arus lebih yang disebabkan oleh gangguan.

2.1.6. Proteksi dari tegangan lebih

2.1.6.1 Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dab harta benda harus dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bgian aktif dari sirkit yang disupplai dengan tegangan yang berbeda.

2.1.6.2 Manusia dan ternak harus dicegah dari kerusakan akibat adanya tegangan yang berkelebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain (misalnya, fenomena atmosfir atau tegangan lebih penyakelaran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar