Sabtu, 04 Oktober 2014

Persyaratan Dasar - Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000

Bagian 2 persyaratan dasar

2.1. Proteksi untuk keselamatan

2.1.1 Umum

2.1.1.1 Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi secara wajar.

Catatan:
pada instalasi listrik terdapat dua jenis resiko utama yaitu:

a) arus kejut listrik;

b) suhu berkelebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar, atau efek cedera lain.

2.1.2 Proteksi dari kejut listrik

2.1.2.1 Proteksi dari sentuhan tak langsung

Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara seperti berikut ini :

a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak.

b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

2.1.2.2 Proteksi dari sentuhan tak langsung

Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuhan tak langsung) dengan salah satu cara dibawah ini :

a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak.

b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut;
.
c). pemutusan supplay secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik.

Catatan
;
Untuk mencegah sentuh tak langsung penerapan metode ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.

2.1.3. Proteksi efek termal
Instalasi listrik harus disusun sedmikian rupa sehingga tidak ada resiko tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik. Demikian pula tidak akan ada resiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.

2.1.4. Proteksi dari arus lebih

2.1.4.1 Manusia atau ternak harus dihindarkan dari/diselamatkan dari cedera, dan hartabenda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromagnetis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.

2.1.5. Proteksi dari arus gangguan

2.1.5.1
Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan.

Catatan:
a) perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran,

b) untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1 terjamin proteksinya dari arus lebih yang disebabkan oleh gangguan.

2.1.6. Proteksi dari tegangan lebih

2.1.6.1 Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dab harta benda harus dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bgian aktif dari sirkit yang disupplai dengan tegangan yang berbeda.

2.1.6.2 Manusia dan ternak harus dicegah dari kerusakan akibat adanya tegangan yang berkelebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain (misalnya, fenomena atmosfir atau tegangan lebih penyakelaran).

2.2 Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik
2.2.1 Perlengkapan listrik

2.2.1.1 Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas:

a) nama pembuat dan atau merek dagang;

b) daya tegang dan/atau arus pengenal;

c) data teknis lain seperti SNI.

2.2.1.2 Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika memenuhi ketentuan dalam PUIL 2000 dan/atau standard yang berlaku.

2.2.1.3 Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.

2.2.2 Instalasi listrik

2.2.2.1
Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan mengenai:

a) resistans isolasi (3.20);

b) pengujian sistem proteksi (3.21);

c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).

2.3.1. Umum

2.3.1.1
Dalam merancang instalasi listrik, faktor-faktor dalam 2.3.2 - 2.3.5 harus diperhatikan untuk menjamin :

a) keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda sesuai dengan 2.1

b) berfungsinya instalasi listrik dengan baik sesuai dengan maksud penggunaannya.

Informasi yang disyaratkan sebagai dasar perancangan disebutkan dalam 2.3.2 - 2.3.5 sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh rancangan dinyatakan dalam 2.3.6 - 2.3.13

2.3.2 Karakteristik suplai

2.3.2.1 Macam arus; arus bolak-balik (a.b.) dan/atau arus searah (a.s.)

2.3.2.2 Macam dan jumlah penghantar

a. Untuk a.b : penghantar fase, penghantar netral, dan penghantar proteksi

b. Untuk a.s.: penghantar yang setara dengan penghantar arus a.b.

2.3.2.3 Nilai dan toleransi dari tegangan, frekuensi, arus maksimun yang dibolehkan, dan arus hubung pendek prospaktif.

2.3.2.4 Tindakan proteksi yang melekat pada suplai, misalnya netral atau kawat tengah yang dibumikan.

2.3.2.5 Persyaratan khusus dari perusahaan suplai listrik.

2.3.3 Macam kebutuhan akan listrik

2.3.3.1 Macam kebutuhan listrik Jumlah dan jenis sirkit yang diperlukan untuk penerangan, pemanasan, daya, kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain ditentukan oleh:

a. lokasi titik kebutuhan akan listrik

b. beban yang diherapkan pada semua sirkit

c. variasi harian dan tahunan dari kebutuhan akan listrik

d. kondisi khusus

e. persyaratan untuk kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain.

2.3.4 Suplai darurat

Dalam hal ini dibutuhkan suplai darurat perlu memperhatikan:

a) sumber suplai (karakteristik, macam)

b) sirkit yang disuplai oleh sumber darurat.

2.3.5. Kondisi lingkungan

2.3.5.1 Dalam menetapkan kondisi lingkungan penggunaan perlengkapan instalasi, perlu diperhitungkan beberapa faktor dan para meter lingkungan terkait, dan dipilih tingkat keparahan akibat parameter lingkungan tersebut. Faktor dan parameter lingkungan tersebut, antara lain :

a) kondisi iklim : dingin/panas, kelembaban, tekan, gerakan media sekeliling penguapan, radiasi dan air selain dari hujan.

b) kondisi biologis : flora dan fauna seperti jamur dan rayap.

c) bahan kimia aktif : garam, sulfur dioksida, hidrogen sulfit, notrogen oksida, ozon, amonia, klor, hidrogen klorida, hidrogen flor dan hidrokarbon organik.

d) bahan mekanis aktif : pasir, debu, debu melayang, sedimen debu, lumpur dan jelaga.

e) cairan pengotor : berbagai minyak, cairan pendingin, gemuk, bahan bakar dan air baterai.

f) kondisi mekanis ; getaran, jatuh bebas, benturan, gerakan berputar, deviasi sudut percepatan, beban statis dan roboh.

g) gangguan listrik dan elektromagnet ; medan magnet, medan listrik, harmonik, tegangan sinyal, variasi tegangan dan frekuensi, dan tegangan induksi dan transien.

Catatan:
Lihat iEC 60364-3: Electrical Intallations Instrumen of Building Part 3: Assesment of General Characteristics dari IEC 721: Classification of Environment Conditions.

2.3.6. Luas penampang penghantar

2.3.6.1
Ukuran penghantar dinyatakan dalam satuan metrik.

2.3.6.2 Jika bahan penghantar tidak dijelaskan dalam PUIL 2000, yang dimaksudkan adalah penghantar tembaga.

2.3.6.3 Jika digunakan penghantar bukan tembaga, ukurannya harus disesuaikan dengan kemampuan hantar arusnya.

2.3.6.4 Luas penampang penghantar harus ditentukan sesuai dengan :

a) suhu maksimum yang diizinkan;

b) susut tegangan yang diizinkan;

c) stres elektromagnetik yang mungkin terjadi karena hubung pendek;

d) stres mekanis lainnya yang mungkin dialami penghantar;

e) impedansi maksimum berkenaan dengan berfungsinya proteksi hubung pendek

Catatan:
Butir-butir di atas terutama menyangkut keamanan instalasi listrik yang lebih besar dari yang diperlukan untuk keselamatan mungkin dikehendaki untuk pengoperasian yang ekonomis.

2.3.7. Jenis pengawatan dan cara pemasangan

2.3.7.1 Pemilihan jenis pengawatan dan cara pemasangan tergantung pada :

a) sifat lokasi

b) sifat dinding atau bagian lain dari bangunan yang menyangga pengawatan

c) dapat terjangkaunya pengawatan oleh manusia atau ternak

d) tegangan

e) stres elektromagnetik yang mungkin terjadi karena hubungan pendek;

f) stress lain yang mungkin dialami oleh pengawatan itu selama pemasangan instalasi listrik atau waktu pengoperasian.

2.3.8. Gawai proteksi

2.3.8.1 Karakteristik gawai proteksi harus ditentukan berdasarkan fungsinya, yaitu proteksi dari efek:

a) arus lebih (beban lebih, hubung pendek);

b) arus gangguan bumi;

c) tegangan lebih;

d) tegangan kurang atau tak bertegangan.

Gawai Proteksi harus beroperasi pada nilai arus, tegangan dan waktu yang sesuai berkaitan dengan karakteristik sirkit dan kemungkinan terjadinya bahaya.

2.3.9 Kondisi darurat

2.3.9.2 Bila dalam keadaan bahaya, diperlukan pemutusan suplai dengan segera, gawai pemutus harus dipasang sehingga dengan mudah dapat dikenali dan dioperasikan dengan efektif dan cepat.

2.3.10 Gawai pemisah

2.3.10.1
Gawai pemisah perlu disediakan untuk memungkin pemisahan instalasi listrik, sirkit atau setiap bagian radas, yang diperlukan untuk pemeliharaan, pengujian, pendeteksian gangguan atau perbaikan.

2.3.11 Pencegah pengaruh timbal-balik

2.3.11.1 Instalasi listrik harus ditata sehingga tidak akan terjadi saling mempengaruhi yang merugikan antara instalasi listrik dan bukan instalasi listrik dalam bangunan.

2.3.12
Keterjangkauan perlengkapan listrik

2.3.12.1
Perlengkapan listrik harus ditata sehingga terpenuhi keperluan:

a) ruangan yang memadai untuk pemasangan awal dan penggantian setiap perlengkapan listrik di hari kemudian;

b) keterjangkau dalam pengoperasian, pengujian, penginspeksian, pemeliharaan, dan perbaikan.

2.3.13
. Ruang kerja disekitar perlengkapan listrik

2.3.13.1
Ruang kerja disekitar perlengkapan listrik dan jalan masuk keruang tersebut harus cukup luas dan terpelihara agar pelayanan kepada dan pemeliharaan perlengkapan listrik dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Dalam hubungan ini, bagian yang perlu diperhatikan adalah :

a) ruang pelayanan depan;

b) jalan dan pitu masuk ke ruang pelayanan;

c) ruang kerja;

d) ruang bebas;

e) penerangan;

f) ruang diatas kepala.

Catatan:
Uraian lengkap butir a sampai dengan f tersebut di atas terdapat pada BAB 5, 6, 8, dan 9.

2.3.13.2
Pada bagian yang berpotensi akan timbulnya bahaya atau kemungkinan kesalahan kerja harus dipasang panduan pengoperasian atau petunjuk pelaksanaan atau papan peringatan baik berupa lambang gambar, huruf, angka atau sarana lain yang dapat mencegah timbulnya bahaya atau terjadinya kesalahan kerja.

2.4 Pemilihan perlengkapan listrik

2.4.1 Umum

2.4.1.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai
karakteristik yang sesuai dengan nilai dan kondisi yang mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan khususnya harus memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 - 2.4.2.5 berikut.
digunakan dalam instalasi listrik harus memenuhi PUIL 2000 dan atau standar yang berlaku.

2.4.2 karakteristik

2.4.2.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai karakteristik yang sesuai dengan nilai dan kondisi yang mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan khususnya harus memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 - 2.4.2.5 berikut.

2.4.2.2 Tegangan
Perlengkapan listrik harus mampu terhadap tegangan kontinu maksimum (nilai efektif a.b.) yang mungkin diterapkan, dan tegangan lebih yang mungkin terjadi.

Catatan
Untuk perlengkapan tertentu, perlu diperhatikan tegangan terendah yang mungkin terjadi.

2.4.2.3 Arus
Semua perlengkapan listrik harus dipilih dengan memperhatikan arus kontinu maksimum (nilai efektif a.b) yang terjadi pada pelayanan normal, dan dengan mengingat pula arus yang mungkin terjadi pada kondisi tidak normal dan lamanya arus tersebut diperkirakan mengalir (misalnya waktu operasi dari gawai pengaman bila ada).

2.4.2.4 Frekuensi
Apabila frekuensi berpengaruh pada karakteristik perlengkapan listrik, frekuensi pengenal dari perlengkapan itu harus sesuai dengan frekuensi yang mungkin terjadi dalam sirkit itu.

2.4.2.5 Daya
Semua perlengkapan listrik yang dipilih berdasarkan karakteristik dayanya, harus sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada perlengkapan tersebut, dengan memperhatikan faktor beban dan kondisi pelayanan normal.

2.4.3. Kondisi instalasi dan pencegahan pengaruh yang merusak

2.4.3.1 Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik termasuk juga menentukan jenis, ukuran, tegangan dan kemampuannya harus diperhatikan hal berikut: 

a) kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaannya;

b) kekuatan dan keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan untuk melindungi perlengkapan lain;

c) keadaan dan resistansi isolasinya;

d) pengaruh suhu, baik pada keadaan normal maupun tidak normal;

e) pengaruh api;

f) pengaruh kelembaban.

2.4.3.2 Kondisi instalasi

Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga mampu dengan aman menahan stres dan kondisi lingkungan yang mungkin dialaminya.

Namun, apabila suatu bagian perlengkapan yang menurut rancangannya tidak memiliki sifat yang sesuai dengan lokasinya, perlengkapan itu mungkin masih bisa digunakan dengan syarat dilengkapi proteksi tambahan yang memadai sebagai bagian dari instalasi listrik yang lengkap.

2.4.3.3 Pencegahan dari efek yang merusak
Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga tidak mempengaruhi dan tidak menyebabkan efek merusak pada perlengkapan lain atau mengganggu suplai selama pelayanan normal, termasuk operasi penyakelaran.
Dalam konteks ini, faktor-faktor yang mungkin berpengaruh termasuk antara lain: 

a) faktor daya;

b) arus kejut awal (inrush current);

c) beban tak seimbang;

d) harmonik.

2.4.4 Gawal proteksi

2.4.4.1 Pemutus sirkit harus mempunyai kapasitas pemutus sekurang-kurangnya sama dengan hasil perkalian tegangan nominal dan arus putus.

2.4.4.2 Gawai proteksi arus-lebih dan karakteristik sirkit yang diamankan, harus dipilih dan dikoordinasikan sehingga kerusakan komponen listrik sirkit dapat dicegah dengan atau dikurangi..

2.5 Pemasangan dan verifikasi awal instalasi listrik

2.5.1 Umum

2.5.1.1 Instalasi listrik harus dipasang sehingga menghasilkan kerja yang baik, dikerjakan oleh personal yang berkualitas sesuai dengan bidangnya, dan menggunakan bahan yang tepat.

2.5.1.2 Pengawatan harus dilakukan sehingga bebas dari hubung pendek dab hubung bumi

2.5.1.3 Perlengkapan listrik yang dipasang harus bermutu laik pasang dan/atau memenuhi persyaratan standar (lihat 2.2.1.2)

2.5.1.4 Karakteristik tertentu dari perlengkapan listrik seperti tersebut dalam 2.4.2 tidak boleh memburuk dalam proses pemasangannya.

2.5.1.5 Perlengkapan listrik harus dirawat dengan baik untuk mencegah kemungkinan menurunnya mutu perlengkapan listrik akibat proses tertentu dalam masa penyimpanan, persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan masa penggunaan.

2.5.2 Penandaan dan polaritas

2.5.2.1 Setiap sirkit suplai, rel atau sirkit cabang pada titik sumbernya harus ditandai dengan jelas maksud penggunaannya dengan tanda yang cukup awet terhadap pengaruh cuaca sekitarnya. Penandaan yang demikian itu diperlukan pula bagi setiap sarana pemutus untuk motor dan peranti listrik. Penandaan tidak diperlukan apabila maksud penggunaannya sudah jelas dari penempatannya.

2.5.2.2 Penghantar proteksi dan penghantar netral harus bisa diidenfikasi, paling tidak pada terminalnya, dengan warna atau cara lain. Penghantar-penghantar berbentuk kawat atau kabel yang fleksibel, harus bisa diidenfikasi dengan warna atau cara lain sepanjang penghantarnya.

2.5.2.3 Sakelar harus dipasang sehingga:

a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung;

b) kedudukan kontak semua tuas sakelar dan tombol sakelar dalam satu instalasi harus seragam, misalnya akan menghubung jika tuasnya didorong keatas atau tombolnya ditekan.

2.5.2.4 Fitting lampu jenis Edison harus dipasang dengan cara menghubungkan kontak dasarnya pada penghantar fase, dan kontak luarnya pada penghantar netral (lihat juga BAB 5)

2.5.2.5 Pengaman lebur jenis D (Diazed) harus dipasang dengan cara menghubungkan kontak dasarnya pada penghantar yang menuju ke beban.

2.5.2.6 kotak-kontak fase tunggal baik yang berkutub dua maupun tiga sehingga kutub netralnya ada di sebelah kanan atau di sebelah bawah kutub tegangan.

2.5.3.3 Perlengkapan listrik harus dipasang dengan rapi dan dengan cara yang baik dan tepat.

2.5.3.4 Perlengkapan listrik harus dipasang kokoh pada tempatnya sehingga letaknya tidak berubah oleh gangguan mekanis.

2.5.3.5 Semua peranti listrik yang dihubungkan pada instalasi harus dipasang dan ditempatkan secara aman dan, jika perlu, dilindungi, dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.

2.5.4 Sambungan listrik

2.5.4.1 Semua sambungan listrik harus baik dan bebas dari gaya tarik.

2.5.4.2 Sambungan antarpenghantar dan antara penghantar dan perlengkapan listrik yang lain harus dibuat sedemikian sehingga terjamin kontak yang aman dan andal.

2.5.4.3 Gawai penyambungan seperti terminal tekan, penyambungan puntir tekan, atau penyambungan dengan solder harus sesuai dengan bahan penghantar yang disambungnya dan harus dipasang dengan baik (lihat juga 2.5.4.4)

2.5.4.4 Dua penghantar logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau tembaga berlapis aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung puntir kecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya.

2.5.4.5. Sambungan penghantar pada terminal harus terjamin kebaikannya dan tidak merusakkan penghantar. Menyambung kabel fleksibel harus menggunakan sambung tekan (termasuk jenis sekrup), sambung solder atau sambung puntir. Sepatu kabel harus disambungkan dengan mur baut secara baik.

2.5.4.6 Sambungan puntir harus dilaksanakan dengan:

a) menggunakan penyambung puntir, atau

b) cara dilas atau disolder. Sebelum dilas atau disolder, sambungan itu harus dipuntir dahalu agar diperoleh sambungan yang baik secara mekanis dan listrik.

2.5.4.7 Bahan yang digunakan seperti solder, fluks, dan pasta harus terbuat dari jenis yang tidak berakibat buruk terhadap instalasi dan perlengkapan listrik.

2.5.5 Bagian aktif 

2.5.5.1 jika tidak ditentukan lain, bagian aktif perlengkapan listrik yang bekerja pada tegangan di atas 50 V harus dilindungi dari sentuhan dengan selungkup yang sesuai, atau dengan salah satu cara dibawah ini;

a) menempatkannya dalam ruang atau selungkup yang hanya boleh dimasuki orang yang berwenang;

b) menempatkannya di belakang pagar atau kisi yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang berwenang;

c) menempatkannya di balkon, serambi atau panggung yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang berwenang:

d) menempatkannya pada ketinggian sekurang-kurangnya 2,5 m di atas lantai.

2.5.5.2 Perlengkapan listrik yang terdapat di tempat yang rawan kerusakan fisik harus dilengkapi dengan selungkup atau pelindung yang kuat, dan ditempatkan sehingga perlengkapan listrik tercegah dari kerusakan.

2.5.5.3 Pintu masuk ke ruang dan ke tempat terlindung yang tidak tercakup dalam 2.5.5.1 dan 2.5.5.2 di atas, yang di dalamnya terdapat bagian aktif terbuka, harus diberi tanda peringatan yang jelas.

2.5.3 Pemasangan dan penempatan perlengkapan listrik

2.5.3.1 jika tidak ada ketentuan lain, perlengkapan listrik tidak boleh diyempatkan di :

a) daerah lembab atau basah;

b) ruang yang mengandung gas, uap, debu, cairan, atau zat lain yang dapat merusakkan perlengkapan listrik;

c) ruang yang suhunya melampaui batas normal (lihat BAB 8).

2.5.3.2 selama masa pembangunan, perlengkapan listrik yang hanya boleh dipasang di ruang kering harus dilindungi terhadap cuaca untuk mencegah perlengkapan tersebut mengalami kerusakan yang permanen (lihat BAB 8).

2.5.6 Bagian yang menimbulkan percikan api.

2.5.6.1 Bagian perlengkapan listrik yang pada waktu kerja normal mengeluarkan atau menimbulkan percikan api, busir api, atau logam leleh, harus diberi selungkup jika terpisah atau terisolasi dari bahan yang mudah menyala atau terbakar.

2.5.6.2 Semua perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan suhu tinggi, percikan api atau busur api listrik harus ditempatkan atau dilindungi sedemikian sehingga terhindar dari risiko kebakaran dari bahan yang mudah terbakar. Bila bagian perlengkapan listrik bersuhu tinggi itu terbuka, sehingga mungkin mencederai menusia, maka bagian tersebut harus ditempatkan atau dilindungi sehingga sentuhan yang tak disengaja dengan bagian tersebut dapat dicegah.

2.5.7. Nilai resistansi isolasi instalasi tegangan rendah

2.5.7.1 Dalam keadaan normal, instalasi harus mempunyai resistans isolasi yang memadai.

2.5.7.2 Nilai resistansi isolasi semua perlengkapan dalam keadaan tidak dibumikan, baik resistans isolasi antara penghantar yang satu dan penghantar yang lain, maupun antara penghantar dan bumi, harus sekurang-kurangnya seperti dijelaskan dalam 3.20.

2.5.8 Pemeriksaan dan pengujian (verifikasi)

2.5.8.1 Instalasi listrik harus di uji dan diperiksa sebelum dioperasikan dan/atau, setelah dilaksanakan sebagaimana semestinya sesuai dengan PUIL 2000 dan/atau standar lain yang berlaku.

2.5.8.2 Instalasi dalam pabrik atau bengkel, instalasi dengan 100 titik beban atau lebih, dan instalasi dengan daya lebih dari 5 kW, sebaiknya keadaan resistansi isolasinya diperiksa secara berkala, dan jika resistans isolasinya tidak memenuhi ketentuan atau terlihat adanya gejala penurunan instalasi itu harus diperbaiki.

2.5.8.3 Pengukuran resistansi isolasi harus dilakukan dengan gawai khusus yang baik dan telah ditera.

2.5.8.4 Resistansi isolasi harus diuji dengan cara seperti dijelaskan dalam 3.20.

2.5.8.5 Pada sistem IT harus ada sekurang-kurangnya satu gawai yang dipasang permanen untuk memantau keadaan isolasi instalasi (gawai monitor isolasi, lihat 3.1.2.2).

2.6 Pemeliharaan

2.6.1 Ruang lingkup

2.6.1.1 Pemeliharaan instalasi listrik meliputi program pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan pengujian ulang berdasarkan petunjuk pemeliharaan yang telah ditentukan.

2.6.1.2 Pemeliharaan tersebut pada 2.6.1.1 dimaksudkan agar instalasi selalu baik dan bersih serta penggunaan dan perbaikannya dengan mudah dan aman sehingga instalasi berfungsi dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

2.6.2 Ketentuan dasar

Untuk memelihara dan memperoleh instalasi seperti tersebut pada 2.6.1.2 harus diikuti petunjuk pemeliharaan seperti tertuang dalam Bagian 9.9.12.

Persyaratan Dasar - Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000

Bagian 2 persyaratan dasar

2.1. Proteksi untuk keselamatan

2.1.1 Umum

2.1.1.1 Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi secara wajar.

Catatan:
pada instalasi listrik terdapat dua jenis resiko utama yaitu:

a) arus kejut listrik;

b) suhu berkelebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar, atau efek cedera lain.

2.1.2 Proteksi dari kejut listrik

2.1.2.1 Proteksi dari sentuhan tak langsung

Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara seperti berikut ini :

a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak.

b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

2.1.2.2 Proteksi dari sentuhan tak langsung

Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuhan tak langsung) dengan salah satu cara dibawah ini :

a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak.

b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut;
.
c). pemutusan supplay secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik.

Catatan
;
Untuk mencegah sentuh tak langsung penerapan metode ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.

2.1.3. Proteksi efek termal
Instalasi listrik harus disusun sedmikian rupa sehingga tidak ada resiko tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik. Demikian pula tidak akan ada resiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.

2.1.4. Proteksi dari arus lebih

2.1.4.1 Manusia atau ternak harus dihindarkan dari/diselamatkan dari cedera, dan hartabenda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromagnetis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.

2.1.5. Proteksi dari arus gangguan

2.1.5.1
Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan.

Catatan:
a) perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran,

b) untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1 terjamin proteksinya dari arus lebih yang disebabkan oleh gangguan.

2.1.6. Proteksi dari tegangan lebih

2.1.6.1 Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dab harta benda harus dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bgian aktif dari sirkit yang disupplai dengan tegangan yang berbeda.

2.1.6.2 Manusia dan ternak harus dicegah dari kerusakan akibat adanya tegangan yang berkelebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain (misalnya, fenomena atmosfir atau tegangan lebih penyakelaran).

2.2 Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik
2.2.1 Perlengkapan listrik

2.2.1.1 Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas:

a) nama pembuat dan atau merek dagang;

b) daya tegang dan/atau arus pengenal;

c) data teknis lain seperti SNI.

2.2.1.2 Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika memenuhi ketentuan dalam PUIL 2000 dan/atau standard yang berlaku.

2.2.1.3 Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.

2.2.2 Instalasi listrik

2.2.2.1
Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan mengenai:

a) resistans isolasi (3.20);

b) pengujian sistem proteksi (3.21);

c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).

2.3.1. Umum

2.3.1.1
Dalam merancang instalasi listrik, faktor-faktor dalam 2.3.2 - 2.3.5 harus diperhatikan untuk menjamin :

a) keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda sesuai dengan 2.1

b) berfungsinya instalasi listrik dengan baik sesuai dengan maksud penggunaannya.

Informasi yang disyaratkan sebagai dasar perancangan disebutkan dalam 2.3.2 - 2.3.5 sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh rancangan dinyatakan dalam 2.3.6 - 2.3.13

2.3.2 Karakteristik suplai

2.3.2.1 Macam arus; arus bolak-balik (a.b.) dan/atau arus searah (a.s.)

2.3.2.2 Macam dan jumlah penghantar

a. Untuk a.b : penghantar fase, penghantar netral, dan penghantar proteksi

b. Untuk a.s.: penghantar yang setara dengan penghantar arus a.b.

2.3.2.3 Nilai dan toleransi dari tegangan, frekuensi, arus maksimun yang dibolehkan, dan arus hubung pendek prospaktif.

2.3.2.4 Tindakan proteksi yang melekat pada suplai, misalnya netral atau kawat tengah yang dibumikan.

2.3.2.5 Persyaratan khusus dari perusahaan suplai listrik.

2.3.3 Macam kebutuhan akan listrik

2.3.3.1 Macam kebutuhan listrik Jumlah dan jenis sirkit yang diperlukan untuk penerangan, pemanasan, daya, kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain ditentukan oleh:

a. lokasi titik kebutuhan akan listrik

b. beban yang diherapkan pada semua sirkit

c. variasi harian dan tahunan dari kebutuhan akan listrik

d. kondisi khusus

e. persyaratan untuk kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain.

2.3.4 Suplai darurat

Dalam hal ini dibutuhkan suplai darurat perlu memperhatikan:

a) sumber suplai (karakteristik, macam)

b) sirkit yang disuplai oleh sumber darurat.

2.3.5. Kondisi lingkungan

2.3.5.1 Dalam menetapkan kondisi lingkungan penggunaan perlengkapan instalasi, perlu diperhitungkan beberapa faktor dan para meter lingkungan terkait, dan dipilih tingkat keparahan akibat parameter lingkungan tersebut. Faktor dan parameter lingkungan tersebut, antara lain :

a) kondisi iklim : dingin/panas, kelembaban, tekan, gerakan media sekeliling penguapan, radiasi dan air selain dari hujan.

b) kondisi biologis : flora dan fauna seperti jamur dan rayap.

c) bahan kimia aktif : garam, sulfur dioksida, hidrogen sulfit, notrogen oksida, ozon, amonia, klor, hidrogen klorida, hidrogen flor dan hidrokarbon organik.

d) bahan mekanis aktif : pasir, debu, debu melayang, sedimen debu, lumpur dan jelaga.

e) cairan pengotor : berbagai minyak, cairan pendingin, gemuk, bahan bakar dan air baterai.

f) kondisi mekanis ; getaran, jatuh bebas, benturan, gerakan berputar, deviasi sudut percepatan, beban statis dan roboh.

g) gangguan listrik dan elektromagnet ; medan magnet, medan listrik, harmonik, tegangan sinyal, variasi tegangan dan frekuensi, dan tegangan induksi dan transien.

Catatan:
Lihat iEC 60364-3: Electrical Intallations Instrumen of Building Part 3: Assesment of General Characteristics dari IEC 721: Classification of Environment Conditions.

2.3.6. Luas penampang penghantar

2.3.6.1
Ukuran penghantar dinyatakan dalam satuan metrik.

2.3.6.2 Jika bahan penghantar tidak dijelaskan dalam PUIL 2000, yang dimaksudkan adalah penghantar tembaga.

2.3.6.3 Jika digunakan penghantar bukan tembaga, ukurannya harus disesuaikan dengan kemampuan hantar arusnya.

2.3.6.4 Luas penampang penghantar harus ditentukan sesuai dengan :

a) suhu maksimum yang diizinkan;

b) susut tegangan yang diizinkan;

c) stres elektromagnetik yang mungkin terjadi karena hubung pendek;

d) stres mekanis lainnya yang mungkin dialami penghantar;

e) impedansi maksimum berkenaan dengan berfungsinya proteksi hubung pendek

Catatan:
Butir-butir di atas terutama menyangkut keamanan instalasi listrik yang lebih besar dari yang diperlukan untuk keselamatan mungkin dikehendaki untuk pengoperasian yang ekonomis.

2.3.7. Jenis pengawatan dan cara pemasangan

2.3.7.1 Pemilihan jenis pengawatan dan cara pemasangan tergantung pada :

a) sifat lokasi

b) sifat dinding atau bagian lain dari bangunan yang menyangga pengawatan

c) dapat terjangkaunya pengawatan oleh manusia atau ternak

d) tegangan

e) stres elektromagnetik yang mungkin terjadi karena hubungan pendek;

f) stress lain yang mungkin dialami oleh pengawatan itu selama pemasangan instalasi listrik atau waktu pengoperasian.

2.3.8. Gawai proteksi

2.3.8.1 Karakteristik gawai proteksi harus ditentukan berdasarkan fungsinya, yaitu proteksi dari efek:

a) arus lebih (beban lebih, hubung pendek);

b) arus gangguan bumi;

c) tegangan lebih;

d) tegangan kurang atau tak bertegangan.

Gawai Proteksi harus beroperasi pada nilai arus, tegangan dan waktu yang sesuai berkaitan dengan karakteristik sirkit dan kemungkinan terjadinya bahaya.

2.3.9 Kondisi darurat

2.3.9.2 Bila dalam keadaan bahaya, diperlukan pemutusan suplai dengan segera, gawai pemutus harus dipasang sehingga dengan mudah dapat dikenali dan dioperasikan dengan efektif dan cepat.

2.3.10 Gawai pemisah

2.3.10.1
Gawai pemisah perlu disediakan untuk memungkin pemisahan instalasi listrik, sirkit atau setiap bagian radas, yang diperlukan untuk pemeliharaan, pengujian, pendeteksian gangguan atau perbaikan.

2.3.11 Pencegah pengaruh timbal-balik

2.3.11.1 Instalasi listrik harus ditata sehingga tidak akan terjadi saling mempengaruhi yang merugikan antara instalasi listrik dan bukan instalasi listrik dalam bangunan.

2.3.12
Keterjangkauan perlengkapan listrik

2.3.12.1
Perlengkapan listrik harus ditata sehingga terpenuhi keperluan:

a) ruangan yang memadai untuk pemasangan awal dan penggantian setiap perlengkapan listrik di hari kemudian;

b) keterjangkau dalam pengoperasian, pengujian, penginspeksian, pemeliharaan, dan perbaikan.

2.3.13
. Ruang kerja disekitar perlengkapan listrik

2.3.13.1
Ruang kerja disekitar perlengkapan listrik dan jalan masuk keruang tersebut harus cukup luas dan terpelihara agar pelayanan kepada dan pemeliharaan perlengkapan listrik dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Dalam hubungan ini, bagian yang perlu diperhatikan adalah :

a) ruang pelayanan depan;

b) jalan dan pitu masuk ke ruang pelayanan;

c) ruang kerja;

d) ruang bebas;

e) penerangan;

f) ruang diatas kepala.

Catatan:
Uraian lengkap butir a sampai dengan f tersebut di atas terdapat pada BAB 5, 6, 8, dan 9.

2.3.13.2
Pada bagian yang berpotensi akan timbulnya bahaya atau kemungkinan kesalahan kerja harus dipasang panduan pengoperasian atau petunjuk pelaksanaan atau papan peringatan baik berupa lambang gambar, huruf, angka atau sarana lain yang dapat mencegah timbulnya bahaya atau terjadinya kesalahan kerja.

2.4 Pemilihan perlengkapan listrik

2.4.1 Umum

2.4.1.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai
karakteristik yang sesuai dengan nilai dan kondisi yang mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan khususnya harus memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 - 2.4.2.5 berikut.
digunakan dalam instalasi listrik harus memenuhi PUIL 2000 dan atau standar yang berlaku.

2.4.2 karakteristik

2.4.2.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai karakteristik yang sesuai dengan nilai dan kondisi yang mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan khususnya harus memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 - 2.4.2.5 berikut.

2.4.2.2 Tegangan
Perlengkapan listrik harus mampu terhadap tegangan kontinu maksimum (nilai efektif a.b.) yang mungkin diterapkan, dan tegangan lebih yang mungkin terjadi.

Catatan
Untuk perlengkapan tertentu, perlu diperhatikan tegangan terendah yang mungkin terjadi.

2.4.2.3 Arus
Semua perlengkapan listrik harus dipilih dengan memperhatikan arus kontinu maksimum (nilai efektif a.b) yang terjadi pada pelayanan normal, dan dengan mengingat pula arus yang mungkin terjadi pada kondisi tidak normal dan lamanya arus tersebut diperkirakan mengalir (misalnya waktu operasi dari gawai pengaman bila ada).

2.4.2.4 Frekuensi
Apabila frekuensi berpengaruh pada karakteristik perlengkapan listrik, frekuensi pengenal dari perlengkapan itu harus sesuai dengan frekuensi yang mungkin terjadi dalam sirkit itu.

2.4.2.5 Daya
Semua perlengkapan listrik yang dipilih berdasarkan karakteristik dayanya, harus sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada perlengkapan tersebut, dengan memperhatikan faktor beban dan kondisi pelayanan normal.

2.4.3. Kondisi instalasi dan pencegahan pengaruh yang merusak

2.4.3.1 Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik termasuk juga menentukan jenis, ukuran, tegangan dan kemampuannya harus diperhatikan hal berikut: 

a) kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaannya;

b) kekuatan dan keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan untuk melindungi perlengkapan lain;

c) keadaan dan resistansi isolasinya;

d) pengaruh suhu, baik pada keadaan normal maupun tidak normal;

e) pengaruh api;

f) pengaruh kelembaban.

2.4.3.2 Kondisi instalasi

Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga mampu dengan aman menahan stres dan kondisi lingkungan yang mungkin dialaminya.

Namun, apabila suatu bagian perlengkapan yang menurut rancangannya tidak memiliki sifat yang sesuai dengan lokasinya, perlengkapan itu mungkin masih bisa digunakan dengan syarat dilengkapi proteksi tambahan yang memadai sebagai bagian dari instalasi listrik yang lengkap.

2.4.3.3 Pencegahan dari efek yang merusak
Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga tidak mempengaruhi dan tidak menyebabkan efek merusak pada perlengkapan lain atau mengganggu suplai selama pelayanan normal, termasuk operasi penyakelaran.
Dalam konteks ini, faktor-faktor yang mungkin berpengaruh termasuk antara lain: 

a) faktor daya;

b) arus kejut awal (inrush current);

c) beban tak seimbang;

d) harmonik.

2.4.4 Gawal proteksi

2.4.4.1 Pemutus sirkit harus mempunyai kapasitas pemutus sekurang-kurangnya sama dengan hasil perkalian tegangan nominal dan arus putus.

2.4.4.2 Gawai proteksi arus-lebih dan karakteristik sirkit yang diamankan, harus dipilih dan dikoordinasikan sehingga kerusakan komponen listrik sirkit dapat dicegah dengan atau dikurangi..

2.5 Pemasangan dan verifikasi awal instalasi listrik

2.5.1 Umum

2.5.1.1 Instalasi listrik harus dipasang sehingga menghasilkan kerja yang baik, dikerjakan oleh personal yang berkualitas sesuai dengan bidangnya, dan menggunakan bahan yang tepat.

2.5.1.2 Pengawatan harus dilakukan sehingga bebas dari hubung pendek dab hubung bumi

2.5.1.3 Perlengkapan listrik yang dipasang harus bermutu laik pasang dan/atau memenuhi persyaratan standar (lihat 2.2.1.2)

2.5.1.4 Karakteristik tertentu dari perlengkapan listrik seperti tersebut dalam 2.4.2 tidak boleh memburuk dalam proses pemasangannya.

2.5.1.5 Perlengkapan listrik harus dirawat dengan baik untuk mencegah kemungkinan menurunnya mutu perlengkapan listrik akibat proses tertentu dalam masa penyimpanan, persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan masa penggunaan.

2.5.2 Penandaan dan polaritas

2.5.2.1 Setiap sirkit suplai, rel atau sirkit cabang pada titik sumbernya harus ditandai dengan jelas maksud penggunaannya dengan tanda yang cukup awet terhadap pengaruh cuaca sekitarnya. Penandaan yang demikian itu diperlukan pula bagi setiap sarana pemutus untuk motor dan peranti listrik. Penandaan tidak diperlukan apabila maksud penggunaannya sudah jelas dari penempatannya.

2.5.2.2 Penghantar proteksi dan penghantar netral harus bisa diidenfikasi, paling tidak pada terminalnya, dengan warna atau cara lain. Penghantar-penghantar berbentuk kawat atau kabel yang fleksibel, harus bisa diidenfikasi dengan warna atau cara lain sepanjang penghantarnya.

2.5.2.3 Sakelar harus dipasang sehingga:

a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung;

b) kedudukan kontak semua tuas sakelar dan tombol sakelar dalam satu instalasi harus seragam, misalnya akan menghubung jika tuasnya didorong keatas atau tombolnya ditekan.

2.5.2.4 Fitting lampu jenis Edison harus dipasang dengan cara menghubungkan kontak dasarnya pada penghantar fase, dan kontak luarnya pada penghantar netral (lihat juga BAB 5)

2.5.2.5 Pengaman lebur jenis D (Diazed) harus dipasang dengan cara menghubungkan kontak dasarnya pada penghantar yang menuju ke beban.

2.5.2.6 kotak-kontak fase tunggal baik yang berkutub dua maupun tiga sehingga kutub netralnya ada di sebelah kanan atau di sebelah bawah kutub tegangan.

2.5.3.3 Perlengkapan listrik harus dipasang dengan rapi dan dengan cara yang baik dan tepat.

2.5.3.4 Perlengkapan listrik harus dipasang kokoh pada tempatnya sehingga letaknya tidak berubah oleh gangguan mekanis.

2.5.3.5 Semua peranti listrik yang dihubungkan pada instalasi harus dipasang dan ditempatkan secara aman dan, jika perlu, dilindungi, dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.

2.5.4 Sambungan listrik

2.5.4.1 Semua sambungan listrik harus baik dan bebas dari gaya tarik.

2.5.4.2 Sambungan antarpenghantar dan antara penghantar dan perlengkapan listrik yang lain harus dibuat sedemikian sehingga terjamin kontak yang aman dan andal.

2.5.4.3 Gawai penyambungan seperti terminal tekan, penyambungan puntir tekan, atau penyambungan dengan solder harus sesuai dengan bahan penghantar yang disambungnya dan harus dipasang dengan baik (lihat juga 2.5.4.4)

2.5.4.4 Dua penghantar logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau tembaga berlapis aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung puntir kecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya.

2.5.4.5. Sambungan penghantar pada terminal harus terjamin kebaikannya dan tidak merusakkan penghantar. Menyambung kabel fleksibel harus menggunakan sambung tekan (termasuk jenis sekrup), sambung solder atau sambung puntir. Sepatu kabel harus disambungkan dengan mur baut secara baik.

2.5.4.6 Sambungan puntir harus dilaksanakan dengan:

a) menggunakan penyambung puntir, atau

b) cara dilas atau disolder. Sebelum dilas atau disolder, sambungan itu harus dipuntir dahalu agar diperoleh sambungan yang baik secara mekanis dan listrik.

2.5.4.7 Bahan yang digunakan seperti solder, fluks, dan pasta harus terbuat dari jenis yang tidak berakibat buruk terhadap instalasi dan perlengkapan listrik.

2.5.5 Bagian aktif 

2.5.5.1 jika tidak ditentukan lain, bagian aktif perlengkapan listrik yang bekerja pada tegangan di atas 50 V harus dilindungi dari sentuhan dengan selungkup yang sesuai, atau dengan salah satu cara dibawah ini;

a) menempatkannya dalam ruang atau selungkup yang hanya boleh dimasuki orang yang berwenang;

b) menempatkannya di belakang pagar atau kisi yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang berwenang;

c) menempatkannya di balkon, serambi atau panggung yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang berwenang:

d) menempatkannya pada ketinggian sekurang-kurangnya 2,5 m di atas lantai.

2.5.5.2 Perlengkapan listrik yang terdapat di tempat yang rawan kerusakan fisik harus dilengkapi dengan selungkup atau pelindung yang kuat, dan ditempatkan sehingga perlengkapan listrik tercegah dari kerusakan.

2.5.5.3 Pintu masuk ke ruang dan ke tempat terlindung yang tidak tercakup dalam 2.5.5.1 dan 2.5.5.2 di atas, yang di dalamnya terdapat bagian aktif terbuka, harus diberi tanda peringatan yang jelas.

2.5.3 Pemasangan dan penempatan perlengkapan listrik

2.5.3.1 jika tidak ada ketentuan lain, perlengkapan listrik tidak boleh diyempatkan di :

a) daerah lembab atau basah;

b) ruang yang mengandung gas, uap, debu, cairan, atau zat lain yang dapat merusakkan perlengkapan listrik;

c) ruang yang suhunya melampaui batas normal (lihat BAB 8).

2.5.3.2 selama masa pembangunan, perlengkapan listrik yang hanya boleh dipasang di ruang kering harus dilindungi terhadap cuaca untuk mencegah perlengkapan tersebut mengalami kerusakan yang permanen (lihat BAB 8).

2.5.6 Bagian yang menimbulkan percikan api.

2.5.6.1 Bagian perlengkapan listrik yang pada waktu kerja normal mengeluarkan atau menimbulkan percikan api, busir api, atau logam leleh, harus diberi selungkup jika terpisah atau terisolasi dari bahan yang mudah menyala atau terbakar.

2.5.6.2 Semua perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan suhu tinggi, percikan api atau busur api listrik harus ditempatkan atau dilindungi sedemikian sehingga terhindar dari risiko kebakaran dari bahan yang mudah terbakar. Bila bagian perlengkapan listrik bersuhu tinggi itu terbuka, sehingga mungkin mencederai menusia, maka bagian tersebut harus ditempatkan atau dilindungi sehingga sentuhan yang tak disengaja dengan bagian tersebut dapat dicegah.

2.5.7. Nilai resistansi isolasi instalasi tegangan rendah

2.5.7.1 Dalam keadaan normal, instalasi harus mempunyai resistans isolasi yang memadai.

2.5.7.2 Nilai resistansi isolasi semua perlengkapan dalam keadaan tidak dibumikan, baik resistans isolasi antara penghantar yang satu dan penghantar yang lain, maupun antara penghantar dan bumi, harus sekurang-kurangnya seperti dijelaskan dalam 3.20.

2.5.8 Pemeriksaan dan pengujian (verifikasi)

2.5.8.1 Instalasi listrik harus di uji dan diperiksa sebelum dioperasikan dan/atau, setelah dilaksanakan sebagaimana semestinya sesuai dengan PUIL 2000 dan/atau standar lain yang berlaku.

2.5.8.2 Instalasi dalam pabrik atau bengkel, instalasi dengan 100 titik beban atau lebih, dan instalasi dengan daya lebih dari 5 kW, sebaiknya keadaan resistansi isolasinya diperiksa secara berkala, dan jika resistans isolasinya tidak memenuhi ketentuan atau terlihat adanya gejala penurunan instalasi itu harus diperbaiki.

2.5.8.3 Pengukuran resistansi isolasi harus dilakukan dengan gawai khusus yang baik dan telah ditera.

2.5.8.4 Resistansi isolasi harus diuji dengan cara seperti dijelaskan dalam 3.20.

2.5.8.5 Pada sistem IT harus ada sekurang-kurangnya satu gawai yang dipasang permanen untuk memantau keadaan isolasi instalasi (gawai monitor isolasi, lihat 3.1.2.2).

2.6 Pemeliharaan

2.6.1 Ruang lingkup

2.6.1.1 Pemeliharaan instalasi listrik meliputi program pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan pengujian ulang berdasarkan petunjuk pemeliharaan yang telah ditentukan.

2.6.1.2 Pemeliharaan tersebut pada 2.6.1.1 dimaksudkan agar instalasi selalu baik dan bersih serta penggunaan dan perbaikannya dengan mudah dan aman sehingga instalasi berfungsi dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

2.6.2 Ketentuan dasar

Untuk memelihara dan memperoleh instalasi seperti tersebut pada 2.6.1.2 harus diikuti petunjuk pemeliharaan seperti tertuang dalam Bagian 9.9.12.

Jumat, 03 Oktober 2014

Proteksi Untuk Keselamatan (PUIL 2000).


Persyaratan Dasar Instalasi Listrik PUIL 2000 mengatur masalah Proteksi.

2.1. Proteksi untuk keselamatan

2.1.1 Umum

2.1.1.1 Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi secara wajar.

Catatan:
pada instalasi listrik terdapat dua jenis resiko utama yaitu:

a) arus kejut listri;

b) suhu berkelebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar, atau efek cedera lain.

2.1.2 Proteksi dari kejut listrik

2.1.2.1 Proteksi dari sentuhan tak langsung
 
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara seperti berikut ini :

a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;

b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

2.1.2.2 Proteksi dari sentuhan tak langsung 

Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuhan tak langsung) dengan salah satu cara dibawah ini :
a). mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
 
b). membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

c). pemutusan supplay secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik.

Catatan;
Untuk mencegah sentuh tak langsung penerapan metode ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.

2.1.3. Proteksi efek termal
Instalasi listrik harus disusun sedmikian rupa sehingga tidak ada resiko tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik. Demikian pula tidak akan ada resiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.

2.1.4. Proteksi dari arus lebih

2.1.4.1 Manusia atau ternak harus dihindarkan dari/diselamatkan dari cedera, dan hartabenda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromagnetis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.

2.1.5. Proteksi dari arus gangguan

2.1.5.1 Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan.

Catatan:
a) perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran;

b) untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1 terjamin proteksinya dari arus lebih yang disebabkan oleh gangguan.

2.1.6. Proteksi dari tegangan lebih

2.1.6.1 Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dab harta benda harus dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bgian aktif dari sirkit yang disupplai dengan tegangan yang berbeda.

2.1.6.2 Manusia dan ternak harus dicegah dari kerusakan akibat adanya tegangan yang berkelebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain (misalnya, fenomena atmosfir atau tegangan lebih penyakelaran).

Senin, 29 September 2014

Kebutuhan Maksimun Rangkaian Akhir

Kebutuhan maksimun untuk rangkaian akhir ialah arus penuh beban terpasang. Untuk menghitung beban terpasang ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
  • untuk lampu harus diperhitungkan jumlah VA yang sesungguhnya dengan minimun 50 VA per lampu, kecuali apabila kemampuan fitingnya lebih rendah daripada 50 VA;
  • untuk kotak-kontak dinding dengan kemampuan maksimun 16 A atau maksimun 16 A per fasa, harus diperhitungkan 100 VA per kotak-kontak atau 100 VA per fasa;
  • untuk kotak-kontak dinding dengan kemampuan maksimun 16 A atau maksimun 16 A per fasa, harus diperhitungkan arus kerja penuh yang tertera pada kotak-kontak itu;
  • untuk kotak-kontak khusus diperhitungkan jumlah VA sebenarnya dari lampu atau alat listrik yang khusus dihubungkan dengan kotak kontak itu.

Luas penampang hantaran, yaitu hantaran yang menghubungkan kotak-kontak meter PLN dengan perlengkapan hubung-bagi utama dari instalasi, harus sekurang-kurangnya 4 mm2.

Penempatan Sakelar

Penempatan sakalar
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_-Ec5TdlDBxe5A6CX3BwvDcMFwTYeeyS51Vhvle0RHqdKd5TjrMdcFxiq5FyQQA3KnHM39_uJB4RDwa4tSy2Tl98YPq0DZAE6pFmmwJdzVe9uXQebFD42DfouVme31tHK_Jmqbmh1qFk/s320/saklar.jpg
  • Sakalar untuk penerangan umum selalu ditempatkan di dekat pintu, sedemikian hingga kalau pintunya dibuka, sakelar dapat langsung dijangkau.
  • Umumnya sakelar dipasang 1,50 meter di atas lantai. Kalau dipasang lebih rendah, ada kemungkinan dapat dijangkau oleh anak-anak kecil.

Untuk saluran utamanya digunakan NYA 2,5 mm2, karena dalam rangkai akhir ini terdapat kotak-kontak dinding, tidak boleh digunakan NYA 1,5 mm2. Juga untuk hantaran antara lampu dan sakelarnya digunakan NYA 2,5 mm2. Hantaran yang menghubungkan lampu dengan sakelarnya ini juga disebut hantaran lampu. Tidak ada ketentuan mengenai warna yang harus digunakan untuk hantaran lampu.

Untuk hantaran fasanya digunakan salah satu warna yang diperbolehkan, misalnya merah. Hantaran netralnya harus biru.

Hantaran netral tidak boleh diputuskan atau dilepas secara tersendiri. Jadi dalam hantaran netral tidak boleh dipasang sakelar kutub-satu. Hantaran netral hanya boleh diputuskan bersama-sama dengan hantaran fasanya dengan menggunakan sakelar kutub-dua dengan pemutusan sesaat.

Hantaran pengamannya harus dari jenis hantaran terlindung dan berisolasi seperti hantaran fasanya. Jadi dalam hal ini harus digunakan NYA yang dipasang dalam satu pipa dengan hantaran fasanya. Warna isolasinya harus sama warna majemuk hijau-kuning (kuning strip hijau). Untuk luas penampang hantaran fasa 2,5 mm2, luas penampang hantaran pengamannya harus juga sekurang-kurangnya 2,5 mm2.

Untuk lampu luar depan gudang harus digunakan armatur kedap air. Untuk penyambungannya digunakan kabel NYM 2 x 2,5 mm2.


Jenis sakelar:
  • sakelar tunggal (sakelar kutub-satu)
  • sakelar seri dua (sakelar kutub-dua)
  • sakelar hotel (sakelar tukar/sakelar dua arah)
  • sakelar dimmer

http://tokolistrikmurah.com/wp-content/uploads/2014/06/20140524_122404-800x800.jpg



https://ecs3.tokopedia.net/newimg/cache/200-square/product-1/2014/9/11/163748/163748_fd8a4d7a-39a9-11e4-9ab8-ae562523fab8.jpg https://ecs3.tokopedia.net/newimg/cache/200-square/product-1/2014/9/11/163748/163748_acf33c6e-39a9-11e4-8fd4-8e9d4908a8c2.jpg


http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSIJ-An6o8BwoqQZs_BUeJB6dOKBA89E88f70ak2WDTXnHVedACVA


Penempatan Kotak-Kontak

Penempatan kotak-kontak ( Stop Kontak)

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJuBb4Rbg4-sMg3MWlfM-fb9lsukSR1qhE2LoPHfu3kzmkgbn55hsyBQL9KwnZ8pTxLSkD14OtKo-hFW4BmY-B66x4-oI2fb92q4egsWIX2Kw_vdLIQIR7YlkLrj1i6vPLJApZJ5q26-w/
  • Secara umum kotak-kontak dinding sebaiknya dipasang tidak jauh dari sudut-sudut ruangan. Kotak kontak yang dipasang di tengah-tengah dinding, besar kemungkinannya akan tertutup oleh suatu perabot, sehingga menjadi kurang berfungsi.
  • Penempatan kotak-kontak dinding di dekat pintu juga kurang tepat. Kabel fleksibel yang dihubungkan dengan kotak-kontak tersebut dapat mengganggu orang yang memasuki ruangan melalui pintu itu.
  • Jika ada tempat perapian, ada baiknya kotak-kontak dinding di kiri kanannya.
  • Kotak-kontak dinding sebaiknya jangan dipasang di dekat kaki dinding, karena dapat membahayakan anak-anak kecil. Kotak-kontak dinding yang dipasang kurang dari 1,25 meter dari lantai, harus diberi tutup pengaman.
  • Jika harus memasang juga kotak-kontak di dekat kaki dinding, sebaiknya digunakan kotak-kontak yang ditanam dalam dinding, supaya tidak mudah rusak karena terlanggar.
  • Kotak-kontak dinding jangan dipasang didekat kran air, supaya tidak kemasukan percikan air.

http://www.listrikshop.com/content/uploads/mtoc/product_images/dscn7508.jpg





ISHAK NGELJARATAN DI MATA MANTAN AKTIVIS MAHASISWA, ORANG TUA, GURU DAN SAHABAT


http://www.fajar.co.id/metromakassar/__icsFiles/afieldfile/2014/09/24/buku.jpgPada hari ini, Sabtu, 27 September 2014, Harian Fajar Makassar menyelenggarakan Diskusi dan Bedah  Buku. Dua buah buku Bapak Drs. Ishak Ngeljaratan, M.A. yakni: DIANTARA SAHABAT DAN  WAJAH DALAM CERMIN RETAK. Acara ini diselenggarakan untuk memperingati ulang tahun ke-78 dari Bapak Drs.  Ishak Ngeljaratan, M.A. yang dikenal luas oleh masyarakat Sulawesi Selatan sebagai budayawan yang kritis. Acara diskusi berlangsung dengan baik dan lancar. Berikut ini saya publish artikel yang saya tulis dalam buku pertama, DIANTARA SAHABAT. Selamat membaca dengan kritis.

ISHAK NGELJARATAN DI MATA MANTAN  AKTIVIS MAHASISWA: ORANG TUA, GURU DAN SAHABAT Antonius Sudirman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar)

A. PROLOG

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTBAQnjmHg3rmv3_XJ-Sj9ZMgvy_eSJkYZMKXzCPhdjW5pavsoMmkghqHYTidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran Bapak Drs. Ishak Ngeljaratan,M.A, di tengah-tengah masyarakat dipandang sebagai rahmat atau hadiah terindah dari Tuhan yang maha pengasih dan maha penyayang bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya bagi warga gereja  lokal Keuskupan Agung Makassar (KAMS). Dalam hidup dan perjuangannya, beliau merupakan representasi dari pribadi yang sungguh 100% Indonesia dan  100% Katolik atau seratus persen warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seratus persen warga Gereja Katolik (pinjam ungkapan Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ). 
Adalah fakta bahwa Pak Ishak dikenal luas sebagai tokoh masyarakat dan sekaligus tokoh Katolik khususnya dalam wilayah gereja lokal KAMS. Dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat, beliau secara pribadi dan bersama-sama dengan tokoh masyarakat lainnya, baik melalui pertemuan ilmiah maupun melalui tulisannya di media massa, selalu tampil menyuarakan agar lima pilar kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditegakkan dalam kenyataannya. Kelima pilar tersebut yakni,  Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (yang terakhir, tambahan Pak Ishak). Selain itu, beliau dengan teguh memperjuangkan aspirasi kaum minoritas dan kaum marginal atau yang tak berdaya (powerless), yakni mereka yang miskin dan papa, kaum yang lemah dan tertindas, serta  warga masyarakat yang  tersisih agar pemerintah semakin peduli pada nasib mereka. Sedangkan sebagai tokoh Katolik, Pak Ishak, baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan tokoh-tokoh Katolik lainnya, secara konsisten memperjuangkan agar nilai-nilai kristiani, cinta kasih, kemanusiaan, kejujuran, keadilan, kebenaran, kebersamaan, persaudaraan, keterbukaan, kemandirian dan tanggung jawab, semakin nyata dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya kesejahteraan umum (bonum commune). Selain itu, di mata para  aktivis mahasiswa Katolik, Pak Ishak dikenal sebagai orang tua, guru dan sahabat yang terlibat aktif dalam proses pembentukan diri mereka, baik sebagai warga Negara maupun sebagai warga Gereja Katolik.

Untuk menyukuri rahmat Tuhan tersebut maka  pada momentum peringatan ulang tahun Pak Ishak yang ke-78 pada tanggal 27 September 2014, panitia menyiapkan salah satu acara yang “surprise” (penuh  kejutan) berupa penerbitan sebuah buku kenang-kenangan dari segenap  tokoh masyarakat, tokoh agama, para kolega, sahabat, dan aktivis (mahasiswa) yang mengenal lebih dekat pribadi Pak Ishak  dan perjuangannya selama ini. Penerbitan buku ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Ishak atas pengabdiannya kepada  nusa, bangsa dan gereja.

http://www.balikpapanjazzlovers.com/foto_berita/19buku31.jpgItulah sebabnya, penulis menyambut dengan hati gembira atas kepercayaan panitia agar dapat menyumbangkan satu tulisan untuk dimuat dalam buku sebagaimana disebutkan di atas.  Namun, rasanya ruang dan tempat yang disediakan tak cukup untuk menulis secara lebih mendalam  tentang pribadi Pak Ishak serta perjuangannya. Karena itu dalam  artikel yang singkat  ini penulis membatasi diri dengan mengambil posisi sebagai mantan aktivis mahasiswa (Katolik) di era seribu sembilan ratus delapan puluhan. Dengan demikian isi tulisan ini lebih terfokus pada kesaksian penulis sebagai mantan aktivis mahasiswa tentang peran Pak Ishak dalam proses pembentukan kepribadian aktivis (mahasiswa Katolik), khususnya yang bergabung di PMKRI Cabang Makassar. Untuk itu penulis mengambil judul: ISHAK NGELJARATAN DI MATA MANTAN AKTIVIS MAHASISWA: ORANG TUA, GURU DAN SAHABAT.

Ada pun maksud dan tujuan artikel ini dibuat:

Pertama
Sesuai dengan harapan panitia yakni, sebagai bentuk apresiasi, dan penghargaan kepada Pak Ishak atas segala jasa dan pengabdiannya yang tulus kepada masyarakat, bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bagi  Gereja Katolik, termasuk kader-kader muda Katolik gereja lokal KAMS.

Kedua
Secara pribadi tulisan ini dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih penulis kepada Pak Ishak, orang tua, sang guru dan sekaligus sahabat yang baik, yang telah berjasa dalam ikut membentuk kepribadian penulis dalam beberapa episode kehidupan, baik sewaktu menjadi aktivis mahasiswa di era seribu sembilan ratus delapan puluhan maupun setelah mengabdi di tengah masyarakat.

B. ORANG TUA, GURU DAN SAHABAT

Penulis termasuk salah seorang yang beruntung, karena bisa bertemu dengan Pak Ishak, sang tokoh yang memiliki komitmen yang kuat dalam  pembinaan generasi muda Katolik, pada saat penulis sedang dalam proses pencarian jati diri, masih muda, otak masih kosong, penuh idealisme dan memiliki semangat juang yang tinggi. Awal perkenalan dengan Pak Ishak yakni sewaktu penulis menjadi mahasiswa pada program strata satu di Universitas Hasanuddin (Unhas), pada pertengahan tahun seribu sembilan ratus delapan puluhan. Kemudian perkenalan berlanjut ketika penulis resmi menjadi anggota dan sekaligus sebagai pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar (sejak tahun 1988), di mana beliau adalah nara sumber utama dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan PMKRI Cabang Makassar. Selanjutnya interaksi dengan beliau semakin intens karena kami terlibat dalam berbagai kegiatan bersama antara lain: Pengurus Ikatan Sarjana Katolik Republik Indonesia (ISKA) DPD Sulawesi Selatan (2010-sekarang), dan Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) KAMS (2014-2017), beliau bertindak sebagai penasihat, dan penulis sebagai pengurus.

Di mata penulis selaku mantan aktivis mahasiswa, Pak Ishak, merupakan orang tua, guru dan sekaligus sahabat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada segenap aktivis/kader muda (oleh Pak Ishak disebut “entrepreneur”), termasuk yang bergabung dalam PMKRI Cabang Makassar. Sebagai orang tua, Pak Ishak selalu meluangkan waktunya untuk  memberi petuah atau nasihat, arahan, bimbingan dan dorongan kepada para aktivis mahasiswa Katolik agar “passion” dalam melakukan peran sebagai pelopor perubahan sosial (agent of social change) tidak menjadi kendor, lesu dan bahkan putus harapan karena berbagai tantangan yang dihadapi dalam hidup. Setiap kali Pak Ishak diminta sebagai nara sumber dalam kegiatan yang diselenggarakan PMKRI, beliau tidak pernah menolak dan selalu hadir di tempat acara paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai. Dan pada setiap kali ada kesempatan berbicara di PMKRI, beliau tidak hanya menjalankan perannya sebagai nara sumber semata tetapi juga sebagai orang tua untuk memberikan arahan dan wejangan/nasihat yang berguna untuk masa depan  para kader muda Katolik yang bergabung di PMKRI.

Salah satu nasihat bijak dari Pak Ishak yang tidak pernah penulis lupa yakni  nasihat  beliau yang merujuk pada wejangan dari ayahnya sendiri. Kira-kira demikian bunyi nasihat tersebut, jikalau anda ditimpa masalah atau penderitaan dalam hidup, janganlah cepat menyerah atau mengalah, sebab di atas setangkai mawar yang berduri terdapat sekuntum bunga yang harum semerbak. Jadi, jelas bahwa hidup itu penuh perjuangan, tantangan dan disertai dengan penderitaan, tetapi yakinlah bahwa di balik penderitaan  itu  terdapat suka cita dan kebahagiaan yang berlimpah.

Selain itu, Pak Ishak termasuk orang tua yang arif dan bijaksana  dan rendah hati. Pada suatu kesempatan, beliau hadir sebagai peserta dalam acara diskusi dan bedah buku karya penulis yang berjudul, HATI NURANI HAKIM DAN PUTUSANNYA: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Prilaku (Behavioral Jurisprudence), yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, pada tahun 2008. Tetapi karena pada waktu itu, salah seorang nara sumber tidak sempat hadir maka penulis mendekati Pak Ishak dan tidak segan-segan penulis  menyampaikan keluhan kepadanya. Terdorong oleh rasa ibanya kepada penulis dan panitia, Pak Ishak, sebagai orang tua yang baik, langsung menyatakan kesediaannya untuk menjadi salah seorang nara sumber dalam diskusi dan bedah buku tersebut. Karena itu, acara diskusi dan bedah buku  berlangsung dengan baik dan  lancar, serta  kualitas diskusi pun semakin bermutu.

Sebagai seorang guru, Pak Ishak adalah seorang guru yang baik.

Pertama
Beliau memiliki kedalaman penguasaan ilmu pengetahuan sesuai dengan disiplin ilmunya (filsafat, budaya, sastra, sosiologi dan  politik), dan  berwawasan luas tentang hidup dan berbagai masalah sosial kemasyarakatan.

Kedua
Meski usia sudah senja tetapi beliau secara terus menerus belajar atau mengembangkan dirinya, termasuk menimba ilmu dari orang yang lebih muda dari padanya. Pada suatu kesempatan, saat jeda rapat Komisi Kerasulan Awam KAMS, tanggal 05 April 20014, Pak Ishak menyatakan bahwa dalam setiap pertemuan, baik berupa diskusi maupun petemuan ilmiah lainnya (seminar), ia selalu memanfaatkannya untuk belajar dari orang lain terutama  dari cendekiwan yang masih muda.

Ketiga
Beliau tidak tergolong orang yang pelit, sebaliknya suka memberi atau membagi ilmunya secara cuma-cuma kepada orang lain, khususnya kepada segenap aktivis mahasiswa yang mengembangkan dirinya di PMKRI. Termasuk dalam bentuk keterlibatan Pak Ishak sebagai nara sumber dalam berbagai kegiatan atau pelatihan yang diselenggarakan  PMKRI Cabang Makassar: Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar (LKTD), Latihan Kepemimpinan Tingkat Menegah (LKTM), pendidikan jurnalistik dan berbagai diskusi Ilmiah tentang masalah sosial kemasyarakatan yang lagi aktual.

Keempat
Beliau termasuk orang yang suka mendengar dan tidak mau memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Pengalaman penulis dalam berdiskusi atau mengikuti rapat dengan Pak Ishak, apabila terjadi perbedaan pendapat, beliau berusaha mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain dan tidak pernah menyalahkan pendapat orang lain yang berseberangan dengan pendapatnya. Tetapi beliau berusaha meyakinkan lawan bicara/diskusi dengan argumentasi yang kuat sehingga lawan bicara/diskusi menyadari kekurangan atau kelemahannya.

Kelima
Beliau suka berdiskusi tentang berbagai persoalan dalam kehidupan “bersesama”, kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam setiap kali ada forum diskusi bersama Pak Ishak, diskusinya pasti tidak akan pernah sepi dan rasanya waktu tak cukup tersedia. Beliau  selalu menawarkan ide, konsep atau gagasan baru yang perlu mendapat perhatian dari forum diskusi. Dan biasanya pemikiran beliau selalu menjadi rujukan dalam memecahkan masalah yang ada atau yang menjadi fokus permasalahan dalam diskusi.

Itulah sebabnya maka di kalangan aktivis mahasiswa Katolik di zamannya masing-masing,  Pak Ishak  menjadi  sumber inspirasi, sumber ilmu, tempat bertanya  dan tempat belajar  tentang banyak hal, baik ilmu pengetahuan dan keterampilan menulis, maupun wawasan dalam berbagai segi “hidup bersesama” (pinjam istilah Pak Ishak) dengan sesama warga sebangsa dan setanah air serta  alam lingkungan.

Sedangkan sebagai sahabat, beliau adalah seorang sahabat sejati yang penuh perhatian dan  suka memberi motivasi atau membangkitkan semangat kepada para sahabatnya. Suatu pengalaman menarik yang sering penulis alami yakni, beliau secara terbuka memberikan apresiasi atas  artikel penulis yang diterbitkan di Koran yang telah dibacanya. Bagi penulis yang tergolong sebagai penulis pemula, memperoleh apresiasi dari seorang guru yang sudah menjadi kolumnis tentu sangat membahagiakan dan dapat membangkitkan semangat untuk terus berkarya. Terkadang juga motivasi diperoleh dalam bentuk lain. Misalnya, apabila berjumpa Pak Ishak tak lupa mengungkapkan perasaan hatinya kepada penulis dengan menyatakan, kapan lagi menulis untuk harian Fajar. Sementara pada kesempatan yang lain, Pak Ishak juga tak lupa menyampaikan saran dan masukan yang konstruktif, apabila beliau menemukan kekurangan atau kekeliruan  dalam tulisan  penulis,  baik yang dipublikasikan lewat media massa maupun dalam bentuk buku. Bagi penulis, semua itu dilakukan Pak Ishak  sebagai bentuk perhatian dan cintanya yang tulus   kepada penulis  selaku sahabatnya yang lebih  muda.

Pak Ishak juga dikenal sebagai sahabat yang rela berkorban demi kepentingan bersama. Pada  waktu menghadiri rapat pengurus Komisi Kerawam KAMS, tanggal 5 April 2014, tampaknya Pak Ishak mengalami gangguan kesehatan. Beliau sempat berbisik kepada penulis bahwa sebetulnya ia kurang sehat, tetapi karena rapatnya penting dan strategis yakni untuk membahas Program Kerja ke depan maka ia tetap berusaha mengikuti rapat sampai selesai. Hal itu dilakukan Pak Ishak karena beliau tidak menghendaki rekan pengurus yang lebih muda berjalan sendiri. Jadi, Pak Ishak telah memberikan  contoh nyata sikap kerelaan berkorban, baik waktu dan tenaga maupun dirinya atau kesehatannya demi melayani kepentingan umum.

C. BAGAI LILIN DAN GARAM

Berdasarkan uraian di atas diperoleh gambaran bahwa Pak Ishak telah berbuat lebih (do more) bagi tanah air dan gereja, secara khusus  bagi generasi muda Katolik. Beliau adalah orang tua, guru dan sahabat yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan bahkan dirinya sendiri demi pembinaan generasi muda Katolik dalam wilayah gereja lokal KAMS. Pengorbanannya bagaikan lilin yang rela hancur demi menerangi dunia dan sesama dari kegelapan, dan bagaikan garam yang  rela larut demi melezatkan setiap masakan
.
Pak Ishak dapat melakukan dengan baik peran yang diembannya sebagai lilin dan garam bagi dunia dan sesama, karena ia memiliki kualitas pribadi yang tinggi meliputi  kualitas rasional, kualitas moral, kualitas spiritual, kualitas motorik, dan kualitas Ilahi. Karena itu, semestinya segenap aktivis kaum muda Katolik  memperhatikan dengan sungguh pesan bijak Pak Ishak yang menegaskan bahwa seseorang warga gereja (termasuk aktivis mahasiswa Katolik, tambahan penulis) sebagai warga Negara harus  melakukan pembekalan atau  pemberdayaan (empowering)  diri dengan panca kualitas berikut, yakni: 
  1. kualitas rasional, yakni memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas; 
  2. kualitas moral, yakni warga gereja harus memiliki kejujuran yang merupakan nilai utama (ultimate value) serta peka terhadap kesalahan/kedosaannya sehingga merasa malu atau merasa bertanggung jawab karena sadar telah berbuat aib/dosa, dan harus konsekuen melakukan sesal sempurna; 
  3. kualitas spiritual, yakni hidup saleh atas dasar iman, dalam hal ini menjadi garam tanpa terkurung kemasan pelastik dan menjadi terang tanpa kurungan dalam kaleng kosong; 
  4. kualitas motorik, yakni terampil secara fisik dan psikis, sebab dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat (mens sana in corpore sano); 
  5. kualitas Ilahi, yakni mempunyai passion seperti INRI (passio Christi) atau compassion dalam wujud kasih setia dan sempurna pada manusia sehingga nyawa pun jadi taruhan demi manusia.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Pak Ishak  dalam pertemuan para tokoh agama Katolik  dalam Regio MAM yang meliputi Keuskupan Agung Makassar, Keuskupan Manado, Keuskupan Ambon,  yang diadakan oleh Direktorat Bimas Katolik Kementerian Agama RI, dengan tema Peningkatan Wawasan Umat Katolik dalam Kerukunan Umat Beragama, di Makassar pada tanggal 19 November 2013.

D. EPYLOG

Dalam kondisi Negara yang sedang dilanda krisis tokoh “identifikasi”, yang menjadi suri tauladan, semestinya kehadiran Pak Ishak dapat menjadi inspirasi bagi orang lain, khususnya masyarakat Sulawesi Selatan dan warga gereja lokal KAMS (termasuk generasi muda Katolik). Pak Ishak telah menjadi lilin dan garam melalui peran aktualnya sebagai orang tua, guru dan sahabat yang baik bagi sesama, khususnya bagi generasi muda Katolik  gereja lokal KAMS.

Untuk menjadi seperti pribadi Pak Ishak tidaklah semudah membalik telapak tangan atau terjadi dengan sendirinya (taken for granted), melainkan dibentuk melalui proses yang panjang, yang memakan waktu bertahun-tahun lamanya, baik dibentuk dalam lingkungan keluarga dan sosial maupun dikembangkan sendiri oleh yang bersangku   tan. Karena itu, seseorang (termasuk generasi muda Katolik) semestinya menjadi pembelajar sepanjang hayat atau memberdayakan (empowering) dirinya secara terus menerus tanpa batas usia. Hal ini sesuai dengan tema gerakan nasional Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang dikeluarkan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) tahun 2014 yakni: Belajar Sepanjang Hidup (long-life learning). Dengan demikian   maka  seseorang akan memiliki kualitas seperti yang diharapkan Pak Ishak yakni, kualitas rasional, kualitas moral, kualitas spiritual, kualitas motorik, dan kualitas Ilahi.

Mengakhiri artikel yang singkat  ini, penulis menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-78 kepada Pak Ishak, selaku orang tua, guru dan sahabat sejati. Penulis dan rekan-rekan aktivis lainnya mendoakan agar Pak Ishak selalu dalam naungan kasih Tuhan; dan semoga karena penyertaan Tuhan,  benih-benih yang telah ditaburkan beliau  kelak akan tumbuh menjadi pohon yang rindang dengan akar dan batang serta ranting yang kokoh dan kuat, dan kelak menghasilkan buah berlimpah. Dalam arti, semoga pada masa mendatang akan muncul kader-kader muda (Katolik) berkualitas, yang berperan sebagai orang tua, guru dan sahabat bagi sesama, untuk menerangi dan menggarami dunia yang sedang dilanda kegelapan.