Sabtu, 27 September 2014

Persyaratan Dasar Instalasi Listrik Rumah Hunian

Instalasi listrik rumah hunian, wajib memenuhi Persyaratan Dasar Instalasi Listrik sebagamana tercantum dan diatur dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).

Persyaratan Dasar Instalasi Listrik yang dimaksud, sbb: 

1. Proteksi Untuk Keselamatan
Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia, dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi listrik secara wajar.

Pada instalasi listrik terdapat dua jenis risiko utama, yaitu :
a) arus kejut listrik;
b) suhu berlebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar atau efek cedera lain.

2. Proteksi dari kejut listrik
2.1. Proteksi dari sentuh langsung
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara di bawah ini:
a) mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

2.2. Proteksi dari sentuh tak langsung
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuh tak langsung) dengan salah satu cara di bawah ini:
a) mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut listrik;
c) pemutusan  suplai  secara  otomatis  dalam  waktu  yang  ditentukan  pada  saat  terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik.

Untuk mencegah sentuh tak langsung, penerapan metode ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.

3. Proteksi dari efek termal
Instalasi   listrik   harus   disusun   sedemikian   rupa   sehingga   tidak   ada risiko tersulutnya  bahan  yang  mudah  terbakar  karena  tingginya  suhu  atau  busur  api  listrik. Demikian pula tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.

4. Proteksi dari arus lebih
Manusia atau ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari cedera, dan harta benda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.

Proteksi ini dapat dicapai dengan salah satu cara di bawah ini:

a) pemutusan secara otomatis pada saat terjadi arus lebih sebelum arus lebih itu mencapai nilai yang membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan;
b) pembatasan arus lebih maksimum, sehingga nilai dan lamanya yang aman tidak terlampaui.

5. Proteksi dari arus gangguan
Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan.

Perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran, dan untuk penghantar aktif yang memenuhi  2.1.4.1, terjamin proteksinya dari arus lebih yang disebabkan oleh gangguan.

6. Proteksi dari tegangan lebih
Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bagian aktif sirkit yang disuplai dengan tegangan yang berbeda.

Manusia dan ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari kerusakan akibat adanya tegangan yang berlebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain (misalnya, fenomena atmosfer atau tegangan lebih penyakelaran).

7. Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik.

1. Perlengkapan listrik
1.1. Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas : Nama pembuat dan atau merek dagang;

1.2. Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika memenuhi ketentuan dalam PUIL 2000 dan/atau standar yang berlaku.

1.3. Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.

2. Instalasi listrik
Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan mengenai :
a) resistans isolasi (3.20);
b) pengujian sistem proteksi (3.21);
c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).

Instalasi listrik yang sudah memenuhi semua ketentuan tersebut diatas dapat dioperasikan setelah mendapat izin atau pengesahan dari instansi yang berwenang dengan syarat tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar